Peraturan Bupati Pacitan Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah Program Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan;
  2. b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2024

Berlaku Tanggal
06 Februari 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment