PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 154 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 154 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran salah satunya dengan transaksi non tunai, bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun kebijakan transaksi non tunai pada Pemenntah Desa, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 154 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.