Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana bantuan keuangan, maka Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan, perlu dilakukan perubahan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2023

Berlaku Tanggal
03 Januari 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment