Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021
- Peraturan Mentersi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07/2021
- Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021
- Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022, Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disebuat SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan percapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Diatur mengenai:
ketentuan umum, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.