Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Penyederhanaan Birokrasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
  2. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah harus melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Penyederhanaan Birokrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
14

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Penyederhanaan Birokrasi

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2024

Berlaku Tanggal
23 Februari 2024

Sumber
BD.2024/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment