Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah daerah untuk menjamin hak asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang;
  2. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana Kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat yang memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang professional, bermutu dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pelyanan minimal secara terpadu;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peratuaran Bupati untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
35

Tahun
2023

Tentang
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu

Ditetapkan Tanggal
11 September 2023

Diundangkan Tanggal
11 September 2023

Berlaku Tanggal
11 September 2023

Sumber
BD.2023/No.168

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment