Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
  2. bahwa untuk mengakomodir usulan pergeseran anggaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya berupa usulan perubahan keterangan pada rincian objek belanja, tanpa melakukan perubahan pergeseran rekening objek belanja;
  3. bahwa untuk mengakomodir usulan pergeseran anggaran oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya berupa Usulan Pergeseran Rincian Sub Kegiatan Perangkat Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 tanpa melakukan perubahan pergeseran rekening objek belanja;
  4. bahwa untuk mengakomodir usulan pergeseran anggaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Murung Raya berupa Usulan Pemanfaattan Silpa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Tahun Anggaran 2022 pada Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.122.063.950, – (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang masih bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana daerah di wilayah Kabupaten Murung Raya;
  5. bahwa untuk mengakomodir usulan pergeseran anggaran oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya berupa Usulan Pergeseran Rincian Sub Kegiatan Perangkat Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 tanpa melakukan perubahan pergeseran rekening objek belanja;
  6. bahwa untuk mengakomodir Usulan Pergeseran oleh Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya adalah Usulan Pergeseran Rincian Sub Kegiatan Perangkat Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 tanpa melakukan perubahan pergeseran rekening objek belanja;
  7. bahwa untuk mengakomodir usulan pergeseran anggaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya didasarkan atas adanya kesalahan penginputan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023, yaitu Sub kegiatan Belanja Rehabilitasi fisik Senilai Rp.7.465.663.401, – (Tujuh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Satu Rupiah) terinput ke dalam Belanja Operasi dengan sub Kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, seharusnya sub kegiatan belanja Rehabilitasi Fisik tersebut masuk dalam Belanja Modal dengan sub kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan dan Hasil Reviu Usulan Pergeseran Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023, selanjutnya telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/173/2023 tentang Kondisi Mendesak Pergeseran Anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023;
  8. bahwa untuk mengakomodir usulan pergeseran anggaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya adalah Usulan Pemanfaatan Silpa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Tahun Anggaran 2022 pada Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.38.661.095, – (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Ruang Terbuka Hijau di wilayah Kabupaten Murung Raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
19

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2023

Berlaku Tanggal
07 Juli 2023

Sumber
BD.2023/No.152

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment