Peraturan Bupati Muna Nomor 32 Tahun 2021

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Muna Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Muna Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis opersional dan/ atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai satu wilayah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Bupati Muna Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
32

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2021

Berlaku Tanggal
14 Juni 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muna Nomor 32 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment