Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kabu paten Mojokerto yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, perlu mengatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu yang dilaksanakan melalui hari bebas kendaraan bermotor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna memberikan kepastian hukurn dalam pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotcr, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 2014 ten tang Rambu Lalu Lintas
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Ketentuan Umum;
Lokasi dan Waktu;
Pelaksanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Larangan;
Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.