Peraturan Bupati Mesuji Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemberian Dana Tambahan Tunjangan Operasional Bagi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat fungsional Kepala Sekolah dan Pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji
Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.14 Tahun 2005
- Undang-Undang No.49 Tahun 2008
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pendidikan No.12 tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan No.13 tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan No.28 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No.03 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Mesuji No.48 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Tambahan Tunjangan Operasional bagi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Mesuji
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.