Peraturan Bupati Mesuji Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru dan Tata Usaha Sekolah Non PNS pada Sekolah Negeri dan Swasta Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Roudotul Alfath, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Swasta Kabupaten Mesuji
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.