Peraturan Bupati Mesuji Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.5 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.49 Tahun 2008
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No.03 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No.5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, jenis tambahan penghasilan, komponen penentu besaran tunjangan beban kerja, besaran tambahan penghasilan pegawai, penilaian dan tata cara permintaan pembayaran, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.