PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Maybrat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Alokasi Serta Penyaluran Alokasi dan Kampung (ADK) yang Bersumber dari APBD Bagi Setiap Kampung di Kabupaten Maybrat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maybrat Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Maybrat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Alokasi serta Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD bagi setiap Kampung di Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Maybrat Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884)
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran yang paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Mekanisme penganggaran ADK mengikuti ketentuan dan Pendapatan Belanja Daerah penyusunan Anggaran Kabupaten Maybrat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ADK dianggarkan pada DPA-PPKD Kabupaten Maybrat.
Alokasi Dana Kampung dibagi kepada 259 (Dua ratus lima puluh sembilan ) Kampung di Kabupaten Maybrat dengan mempertimbangkan:
•
Kebutuhan penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, dan
•
Jumlah penduduk Kampung, angka kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung, dan tingkat kesulitan geografis Kampung.
Perhitungan dan penetapan besaran Alokasi Dana Kampung setiap Kampung adalah sebagai berikut:
Besaran Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2018 menggunakan alokasi dasar sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dibagi secara merata untuk 259 Kampung dan Asas alokasi formula sebesar 10 % (empat puluh persen) dengan rumusan pembagian ADK memakai 4 (empat) variabel berdasarkan tingkat kemiskinan, jumlah penduduk, luas wilayah dan Tingkat kesulitan geografis Kampung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maybrat Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.