Peraturan Bupati Mamasa Nomor 28 Tahun 2015

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamasa Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamasa Nomor 28 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
28

Tahun
2015

Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2015

Sumber
BD 2015 (164) : 28 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamasa Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment