PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinandan Non Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan hal ini, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.