PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pembentukan UPT Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang pada Badan Kepegawaian Kabupaten Malang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia pada Badan Kepegawaian Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.