PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat;
- bahwa Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupateri Lombok Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 75 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.