Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (Pkpt) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya program kerja pengawasan tahunan inspektorat

Dasar hukum Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang 9/1967
  2. Undang-Undang 28/1999
  3. Undang-Undang 39/2003
  4. Undang-Undang 15/2004
  5. Undang-Undang 3/2010
  6. Undang-Undang 12/2011
  7. Undang-Undang 23/2014
  8. Peraturan Pemerintah 79/2005
  9. Peraturan Pemerintah 3/2007
  10. Peraturan Pemerintah 38/2007
  11. Peraturan Pemerintah 41/2007
  12. Peraturan Pemerintah 6/2008
  13. Peraturan Pemerintah 8/2008
  14. Perrmendagri 78/2014
  15. Peraturan Daerah Lebong 1/2014 dan Peraturan Bupati Lebong 5/2004.

Materi Pokok:
ruang lingkup pengawasan terdiri dari administrasi umum, urusan pemerintahan dan pengawasan lainnya. pengawasan dilakukan terhadap kebijakan daerah, pengawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Program Kerja Pengawasan Tahunan (Pkpt) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2015

Berlaku Tanggal
04 Februari 2015

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.37 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment