Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (Pkpt) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya program kerja pengawasan tahunan inspektorat
Dasar hukum Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 15/2004
- Undang-Undang 3/2010
- Undang-Undang 12/2011
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 79/2005
- Peraturan Pemerintah 3/2007
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 41/2007
- Peraturan Pemerintah 6/2008
- Peraturan Pemerintah 8/2008
- Perrmendagri 78/2014
- Peraturan Daerah Lebong 1/2014 dan Peraturan Bupati Lebong 5/2004.
Materi Pokok:
ruang lingkup pengawasan terdiri dari administrasi umum, urusan pemerintahan dan pengawasan lainnya. pengawasan dilakukan terhadap kebijakan daerah, pengawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.