PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Gertak Berahi Spontan (Gerakan Penyerentakan Berahi Sapi Po dan Inseminasi Buatan) Strategi Pengembangan Sapi P Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit (Wilsumbit) sapi Peranakan Ongole (PO) melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/ PK.040/6/2015;
- bahwa dalam rangka mempertahankan Kabupaten Lampung Selatan sebagai wilayah sumber bibit sapi PO, maka perlu Upaya meningkatkan populasi dan menjaga kelestarian sapi Peranakan Ongole (PO) sebagai komoditas unggulan rumpun sapi lokal (plasma nutfah) di Kabupaten Lampung Selatan melalui inovasi Gerakan Penyerentakan Berahi Sapi PO dan Inseminasi Buatan (GERTAK BERAHI SPONTAN);
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum GERTAK BERAHI SPONTAN (Gerakan Penyerentakan Berahi Sapi PO dan Inseminasi Buatan) Strategi Pengembangan Sapi PO Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.