PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan;
- bahwa ketentuan hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (lima) hari Kerja di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023,
- Peraturan Daerah Kab Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.