Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2020

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Masyarakat Berprestasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan diamanatkan pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkat sumber daya manusia yang unggul dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu memberikan beasiswa melalui program beasiswa Daerah dan pengaturan terhadap bantuan atau beasiswa dari perusahaan;
  3. bahwa pemberian beasiswa Daerah tersebut bertujuan untuk membantu mahasiswa dan siswa yang berprestasi akademik, berprestasi non akademik, kurang msunpu serta penghargaan bagi masyarakat yang berasal dari Kabupaten Lamandau;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Masyarakat Berprestasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
64

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Masyarakat Berprestasi

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2020

Berlaku Tanggal
20 Juli 2020

Sumber
BD.2020/No.684

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah Kabupaten Lamandau

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment