Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Beserta Anggota Keluarga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 8 huruf c;
- bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka;
- Untuk maksud diatas, perlu menetakan Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 1992
- Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kukar No.27 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kukar No.32 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kukar No.16 Tahun 2006.
Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan meliputi:
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kehamilan;
e. Penunjang diagnostik;
f. Pelayanan Khusus g. Pelayanan gawat darurat. Tunjangan Cacat meliputi;
a. Tunjangan Sementara Tidak Mampu bekerja, b. Tunjangan cacat sebagian;
c. Tunjang Cacat Total.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.