Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2017

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentangPerubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta SPP-TU bagi Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada Pemda Kab. Kukar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Perbub tentang Penentapan Batas Jumlah SPP UP, SPP-GU dan SPP-TU pada Pemda Kab. Kukar Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2017

Berlaku Tanggal
10 Februari 2017

Sumber
BD 2017/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kukarkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment