PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 97 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbub tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kab. Kukar No, 16 Tahun 2010;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kukarkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.