PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kotawaringin Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dipandang perlu melakukan intensifikasi pemungLitan pajak daerah, melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
- bahwa dalam rangka mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, perlu adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
- bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangnnan perdesaan dan perkotaan serta pelaksanaan dari Pasal 175 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perbup Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan D1 Kabupaten Kotawaringin Timur
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kotimkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.