PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP Bpd, Insentif, Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan produktifitas bagi penyelenggara pemerintahan Desa serta kelembagaan Desa dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- bahwa ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besarannya penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan Operasional BPD dan Kelembagaan Desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari Gaji atau Upah dan dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD belum mencukupi sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional BPD serta lnsentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.