Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2021

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Analisa Standar Biaya Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka penyusunan anggaran pada program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisa standar belanja dan standar satuan harga;
  2. bahwa dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 /PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, perlu menyusun Analisa Standar Biaya Pekerjaan Konstruksi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisa Standar Biaya Konstruksi di Lingkurigan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
26

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Analisa Standar Biaya Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2021

Berlaku Tanggal
04 Juni 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 394

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment