Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kompsi, Kolusi dan Neptisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  2. bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neqara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
41

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2023

Berlaku Tanggal
26 Juli 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment