Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2020

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolakautara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran BLT Dana Desa telah diatur dalam peraturan menteri keuangan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 tahun 2020 Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
18

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolakautara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2020

Berlaku Tanggal
03 Juni 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment