PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Batas Waktu Penyetoran Pendapatan Asli Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan kesej ahteraan masyarakat, demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah melalui pemanfataan pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah kabupaten kerinci, masih terdapat kendala terkait dengan penyetoran pendapatan ash daerah, dikarenakan terkendala kondisi geografis kabupaten kerinci sehingga perlu memberikan kelonggaran dalam penyetoran pajak ash daerah kedalam kas umum derah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal kondisi geografis Daerah sulit di jangkau dengan komunikasi, dan keterbatasan dan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi lainya maka penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang di atur dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Waktu Penyetoran Pendapatan Ash Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Negara Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2019 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.