PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan terlaksananya Keamanan Informasi dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data dan pemalsuan data;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
- PP No.61 Tahun 2010,
- PP No.82 Tahun 2012,
- Permendagri No.80 Tahu 2015,
- Perlemsaneg No.7 Tahun 2017,
- Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2016,
- Perbup Kapuas Hulu No.60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Bentuk Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Proses Tanda Tangan Elektronik, Penggelola Tanda Tangan Elektronik , Pembiayaan , Pembinaan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.