Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 104 ayat (2) Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dalam Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023.
Mengatur tentang RKPD Tahun 2020 sebagai dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.