Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengelolaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat yang akan diatur oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa, yang diarahkan untuk percepatan pencaiapan tujuan SDGs Desa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daderah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46Tahun 2023 tentang Pcngalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
6

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2024

Berlaku Tanggal
08 Maret 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment