PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat yang akan diatur oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa, yang diarahkan untuk percepatan pencaiapan tujuan SDGs Desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daderah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46Tahun 2023 tentang Pcngalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.