Peraturan Bupati Jember Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Bupati Jember Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jember Nomor 48 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Jember;
  2. bahwa agar penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember berjalan efektif, terkoordinir dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jember Nomor 48 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14)
  2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6)
  3. Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57)

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. FKDM dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan. Pembentukan FKDM Kabupaten dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten. Pembentukan FKDM Kecamatan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat atas nama Pemerintah Kabupaten. Pembentukan FKDM Desa / Kelurahan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember

Nomor
48 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember

Ditetapkan Tanggal
24 November 2014

Diundangkan Tanggal
24 November 2014

Berlaku Tanggal
24 November 2014

Sumber
BD No 48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (100.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment