Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 84 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenan yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 84 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan, sehingga dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian pada tahun anggaran berkenaan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 84 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kaupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran Berikutnya, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.