Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (Pbi) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi hak dasar masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 maka Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 6A menyatakan bahwa Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Pemerintah Daerah bermaksud menyelenggarakan integrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke dalam Program Penerima Bantuan Iuran Daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Bupati tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang 13 Tahun 2011
- Undang-Undang 24 Tahun 2011
- Undang-Undang 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. HST Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. HST Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri atas 5 Bab dan 10 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.