PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Plmpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 47 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dan atau tidak lagi menyediakan hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa fasilitas perumahan dan transportasi maka pemerintah daerah memberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, penyesuaian harga, rasionalisasi dan kondisi saat ini serta berdasarkan basil appraisal tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menyusun kebijakan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 47 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.