PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Halmahera Barat menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : http://jdih.halbarkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.