Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah, maka perangkat daerah perlu menyusun rencana kerja perangkat daerah;
  2. bahwa rencana kerja perangkat daerah memuat arah kebijakan perangkat daerah satu tahun yang bersifat teknis operasional yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam perencanaan tahunan perangkat daerah, rencana kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
30

Tahun
2024

Tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2024

Berlaku Tanggal
29 Juli 2024

Sumber
BD. 2024/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment