PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Derah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa kesehatan merupakan salah satu pelayanan wajib dasar yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan penyelenggaraan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan melalui praktik bisnis yang sehat dan transparan, sebagai pedoman dalam pemanfaatan dana pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Pemanfaatan Penerimaan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.