Peraturan Bupati Donggala Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Donggala Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Donggala Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa serta Anggota Badan Pemusyawaratan Desa melalui pengaturan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2024

Berlaku Tanggal
28 Februari 2024

Sumber
BD.2024/NO.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Donggala Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment