PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Dompu Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dompu Nomor 43 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Dompu Tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 343 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Olch karena itu Peraturan Bupati Dompu Nomor 33 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dacrah Tahun 2022. perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Plafond Prioritas Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 355 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 43 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.