Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari di Kabupaten Dharmasraya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kelancaran pelaksanaan kegiatan dan adanya tertib administrasi dalam Pengelolaan Keuangan Nagari telah ditetapkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelelolaan Keuangan Nagari di Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 49 Tahun 2017. Untuk mendukung pelaksanaan padat karya tunai yang didanai dengan Dana Desa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
  8. Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017, PMK Nomor 50/PMK.07/2017, PMK Nomor 199/PMK.07/2017, Keputusan Bersama Mendagri, Menkeu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor 954/KMK.07/2017, Nomor 116 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2010,
  9. Peraturan Daerah Kab. Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010,
  10. Peraturan Daerah Kab. Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017,
  11. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Dharmasraya (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 49 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 12 diubah 3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 12.A 4. Ketentuan Pasal 13 diubah dan setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (5) 5. Setelah ayat (2) pada Pasal 14 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (4) 6. Pasal 15 dihapus. 7. Pasal 16 dihapus. 8. Pasal 17 dihapus. 9. Pasal 18 dihapus. 10.Pasal 22.A dihapus. 11. Pasal 22.B dihapus. 12. Pasal 22.C dihapus. 13. Pasal 22.D dihapus. 14. Ketentuan Pasal 27 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (5) 15. Pasal 20 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4) diubah 17. Ketentuan Pasal 29 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2.a) 18. Ketentuan Pasal 44 ayat (3) diubah 19. Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah 20. Pasal 48 dihapus. 21. Pasal 49 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 50 diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari di Kabupaten Dharmasraya

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2018

Berlaku Tanggal
16 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (171.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment