PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 107 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 202 bahwa sehubungan adanya perubahan perhitungan besaran Alokasi Dana Desa menyesuaikan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 106 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 202
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 107 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 107 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.cilacapkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.