Peraturan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2011

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap dijelaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan Perumahan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
1

Tahun
2011

Tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2011

Berlaku Tanggal
05 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NO.1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment