Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 Tahun 2019

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Euton Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Euton Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya rasionalisasi besaran pemberian tambahan penghasilan pegawai dan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Peraturan Bupati Euton Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Euton Utara, perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Euton Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Euton Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
29

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Euton Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Euton Utara

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2019

Berlaku Tanggal
15 Juli 2019

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment