Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 46 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 46 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perluasan cakupan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serta menjamin integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki tugas pokok dan fungsi strategis, maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017, perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

Nomor
46

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 46 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment