Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2020

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Penghitungan oleh Wajib Pajak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur tata cara pembayaran pajak daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Penghitungan Oleh Wajib Pajak;

Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
89

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Penghitungan oleh Wajib Pajak

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.90

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment