Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 1 A Tahun 2017

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 1 A Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 1 A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Indikator Kinerja U tama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Bondowoso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja U tama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih banyak memuat output bukan outcome, sehingga indikator yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati dimaksud dipandang perlu untuk disempurnakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kab. Bondowoso;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
1A

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2017

Berlaku Tanggal
05 Januari 2017

Sumber
BD NOMOR 1A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 1 A Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment