Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
45

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2023

Berlaku Tanggal
20 Desember 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 45

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment